Eks Sekjen Kemnaker Diduga Terima Uang Peras Tenaga Kerja Asing Setelah Pensiun
Korupsi masih menjadi isu yang mengemuka di Indonesia, dan kasus yang baru saja terungkap ini menunjukkan betapa seriusnya masalah tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan terhadap mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang merugikan banyak pihak.
Penyelidikan ini berakar dari laporan tentang dugaan penerimaan uang pemerasan dalam pengurusan tenaga kerja asing. KPK menduga mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto, terlibat dalam pengaturan yang merugikan anggaran negara hingga miliaran rupiah.
Berdasarkan keterangan resmi dari KPK, jumlah uang yang diduga diterima oleh Hery Sudarmanto mencapai Rp12 miliar. Dugaan ini berawal sejak 2010, saat Hery menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Dugaan Pemerasan dalam Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Penyelidikan awal mengungkapkan bahwa Hery Sudarmanto telah menerima uang pemerasan dari agen tenaga kerja asing selama lebih dari satu dekade. Hal ini menunjukkan adanya pola korupsi sistemik yang telah mengakar di Kementerian Ketenagakerjaan.
KPK menelusuri aliran uang yang mengalir kepada Hery, dengan harapan dapat memberi keadilan bagi mereka yang dirugikan oleh praktik ilegal ini. Konsekuensi dari pelanggaran ini tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga pada citra dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
KPK menambahkan bahwa Hery tidak hanya menerima uang saat menjabat sebagai Direktur, tetapi juga ketika mendapatkan promosi hingga pensiun. Hal ini membuktikan adanya komitmen panjang untuk melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam jabatannya.
Kasus Pemerasan dan Tindakan Hukum yang Diambil
Pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan tersangka lainnya yang juga terlibat dalam kasus pemerasan ini. Tersangka terdiri dari aparat sipil negara yang beroperasi dalam kurun waktu 2019-2024 di bawah kepemimpinan Menteri Ketenagakerjaan saat ini.
Seluruh tersangka diduga telah mengumpulkan dana sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing. KPK mendakwa mereka dengan berbagai pasal yang berkaitan dengan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Pihak KPK mengungkapkan bahwa pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka untuk mempercepat proses pengeluaran izin yang seharusnya tidak dipungut bayaran tambahan. Praktik ini memperlihatkan adanya celah dalam sistem perizinan yang seharusnya transparan dan akuntabel.
Peran RPTKA dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing
RPTKA merupakan dokumen yang diperlukan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Tanpa RPTKA yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, para pekerja asing tidak dapat memperoleh izin kerja dan izin tinggal, yang menyebabkan mereka terpaksa mengambil jalan pintas untuk memenuhi persyaratan administratif ini.
Denda harian sebesar Rp1 juta bagi para tenaga kerja asing yang tidak memiliki izin semakin memperburuk situasi, membuat mereka lebih rentan terhadap praktik pemerasan dari pihak-pihak tertentu. Hal ini menciptakan lingkungan kerja yang tidak aman dan tidak adil bagi tenaga kerja asing.
KPK berkomitmen untuk menelusuri lebih lanjut praktik korupsi dan pemerasan di berbagai level pemerintahan. Penegakan hukum yang tegas menjadi penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Penyelidikan terhadap Hery Sudarmanto dan para tersangka lainnya menunjukkan harapan bahwa keadilan dapat ditegakkan. Penyidik KPK melanjutkan upayanya dalam mengumpulkan bukti untuk memperkuat kasus ini di pengadilan. Publik pun menantikan langkah-langkah kongkret dari pemerintah untuk menerapkan reformasi yang dapat mencegah praktik-praktik korupsi di sektor publik.




